Kebijakan ini tertuang dalam Nomor PMK 20/PMK.10/2021 dan disambut positif oleh masyarakat.
Adapun PPnBM untuk segmen kurang dari 1.500 cc, ditanggung oleh Pemerintah secara bertahap yakni 100 persen dari PPnBm untuk masa Pajak Maret sampai dengan Mei 2021.
Lalu diikuti 50 persen dari PPnBM untuk masa Juni sampai dengan Agustus 2021, serta 25 persen dari PPnBM untuk masa September sampai masa pajak Desember 2021.