5. Penumpang Avanza Mukhamad Kunir, Laki-laki, 42 th, Karyawan Swasta (Satpam), Alamat Desa Kendalpecabean RT 04 RW 01 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo
Mengalami luka: Cedera kepala berat, patah kaki kiri, tidak sadar, opname di RS KSH
Aceng mengatakan, seluruh korban terjamin berdasarkan ketentuan UU 34 tahun 1964.
"Bagi korban meninggal dunia, hari ini akan diselesaikan santunan sesuai domisili tiap-tiap korban di wilayah Pasuruan dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Juga: Toyota Avanza Dikepung Polisi, Aksi Komplotan Maling Tamat, Ada Nenek-nenek di Dalam
Untuk masing masing ahli waris sebesar Rp 50 juta dan untuk korban luka telah diterbitkan guarantee letter di RS KSH Pati sebesar Rp 20 juta," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Lantas Polres Pati AKP Maulana Ozar menyatakan, kronologi kejadian bermula ketika Avanza melaju dari barat ke timur.
Di lokasi kejadian, Avanza mencoba menyalip kendaraan di depannya dari sebelah kiri melalui bahu jalan.
"Ketika menyalip dari kiri, mobil langsung banting setir ke arah kanan, kembali ke jalurnya.
Baca Juga: Toyota Avanza Wajah Kocar-kacir, Bak Truk Ditusuk, Korban Buru-buru Dievakuasi