Otomotifnet.com - Sebuah Toyota Calya dicegat polisi buntut tilang elektronik salah alamat.
Kasus tilang elektronik salah alamat ini dibeberkan Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra yang bermula 31 Maret 2021 lalu.
Saat itu kamera ETLE merekam pengemudi Toyota Calya bernopol AD 8693 AS tak mengenakan sabuk pengaman.
"Kemudian petugas piket operator ETLE, Bripka Joko Saryono menerbitkan surat konfirmasi melalui kantor pos," jelasnya, (7/4/21).
"Tadi pagi sekitar jam 09.00 WIB, penerima tilang elektronik datang ke kantor," ungkap dia.
Baca Juga: Honda HR-V Kena Tilang Elektronik Salah Alamat, Pemilik Harus Buktikan Diri Tak Bersalah
Namun ternyata hasil konfirmasi, yang bersangkutan mengaku tidak melakukan pelanggaran yang dimaksudkan dalam tilang elektronik tersebut.
"Berbekal itu, kami menelusuri," jelasnya.
Alhasil menurut dia, sekitar pukul 15.00 WIB petugas berhasil menjaring sosok yang diduga memalsukan pelat nomor tersebut di Stadion R Maladi, Jl Bhayangkara, Sriwedari, Laweyan, Solo.
"Lalu dilakukan pengecekan surat kelengkapan mobil dan keaslian kepemilikan kendaraan, ternyata pelat palsu," jelasnya.
"Setelah penangkapan ini, terbukti pengguna Calya hitam pelat AD 8693 US telah memakai pelat jadi AD 8693 AS," ungkapnya.
Dia menambahkan, dengan peristiwa itu maka pengemudi Calya pelat nomor AD 8693 US hasil duplikat milik orang lain diamankan.
"Kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Solo guna penyelidikan," akunya.