Honda HR-V Kena Tilang Elektronik Salah Alamat, Pemilik Harus Buktikan Diri Tak Bersalah

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Jumat, 8 Januari 2021 | 18:25 WIB

Proses tilang ETLE di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Senin (1/10/2018) (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Dalam kasus Tilang Elektronik salah alamat Kena Tilang Elektronik, Aroma Pemalsuan Pelat Nomor Terendus, pemilik kendaraan yang merasa tidak bersalah punya kesempatan untuk melakukan sanggahan.

Setelah masuk ke dalam web, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi atas penilangan ini.

"Konfirmasi ini bertujuan untuk menjelaskan apa permasalahannya," kata AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya saat dihubungi, (7/1/2020).

Kata AKBP Fahri, bagi yang tidak merasa itu kendaraannya nanti akan dianalisis apakah pernyataan itu benar atau tidak.

Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Ajukan Anggaran ke Pemprov DKI, Rencana Beli Kamera ETLE Lagi

"Jadi pemilik mobil harus jelaskan dulu kepada kami. Nanti kami verifikasi dan cocokkan data kendaraannya sehingga kami melakukan penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.

Dalam web tilang elektronik ini, pengendara bisa mengkonfirmasi apakah itu kendaraan miliknya atau bukan atau sudah terjual.

Dalam konfirmasi juga bisa menuliskan sanggahan peristiwa yang sebenarnya.

Termasuk mengkonfirmasi apakah pemilik kendaraan yang mengendarai kendaraan saat kejadian atau bukan.

Baca Juga: Ganjil Genap Ditiadakan Saat PSBB Transisi, Bagaimana Untuk Tilang Elektronik?