Honda HR-V Kena Tilang Elektronik Salah Alamat, Pemilik Harus Buktikan Diri Tak Bersalah

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Jumat, 8 Januari 2021 | 18:25 WIB

Proses tilang ETLE di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Senin (1/10/2018) (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Jadi dalam web itu ada pilihan pengendara yang bersangkutan dan bukan pengendara yang bersangkutan.

Setelah mengisi seluruh data yang ada di dalam web itu dengan benar dan jujur pada bagian akhir, pengendara harus memilih di antara 2 pernyataan.

Yakni benar pelanggar dan pilihan lainnya bersedia untuk penggunaan konfirmasi ini sebagai pengganti tanda tangan tilang blanko.

"Saat saya akan memilih pernyataan bersedia untuk penggunaan konfirmasi sebagai pengganti tanda tangan tilang blanko," ungkap Lies yang menjadi korban tilang E-TLE salah alamat.

Baca Juga: Jalan Layang Non Tol Casablanca Dipasangi Kamera ETLE, Pemotor Nekat Terobos Ditilang

Ia mengatakan saya tidak bisa melanjutkan proses untuk menyelesaikan konfirmasi.

Jadi terpaksa, Lies harus menyatakan benar terjadi pelanggaran.

Terhadap hal ini, AKBP Fahri menyatakan untuk membuktikan benar bukan pelanggar memang harus dilakukan secara langsung.

"Harus hadir untuk membuktikannya," kata AKBP Fahri.

Baca Juga: Tilang Elektronik Ganjil Genap Berlaku, Melanggar Dapat Slip Biru, Denda Lumayan