AKBP Fahri menambahkan tilang E-TLE bisa dianulir pelanggaran setelah ada pembuktian dengan sumber yang sah dan sesuai registrasi kendaraan.
"Kalau memang terbukti bisa dianulir dan bisa dibuka kembali blokirnya," sebutnya.
Tapi tentu penelusuran ini sangat detail dan sangat rinci sehingga kita akan melakukan cek fisik dan lain-lain.
"Jadi bisa dianulir, kita butuh waktu melakukan penyelidikan ini benar gak mobil yang bersangkutan," bilangnya.
AKBP Fahri mengatakan pelaksanaan tilang elektronik sudah berjalan baik selama ini.
Berbagai informasi dari masyarakat tentu menjadi masukan yang berarti untuk peningkatan pelaksanaan tilang elektronik.