Marak Kasus Penggelapan, Pengusaha Rental Moge Bongkar Cara Antisipasinya

Ignatius Ferdian,Muslimin Trisyuliono - Jumat, 9 April 2021 | 20:00 WIB

Ilustrasi motor sewaan di rental Riple, Cilandak, Jakarta Selatan. (Ignatius Ferdian,Muslimin Trisyuliono - )

"Persyaratan sewa tidak ada perubahan cukup SIM C dan E-KTP paling lebih diingatkan lagi hak dan kewajiban penyewa ini biar tahu. Kalau sewa motor mau diperpanjang wajib ngasih tau 12 jam sebelumnya," katanya.

Lebih lanjut, untuk mengantisipasi kejadian yang sama bila waktu sewa sudah lewat waktu pengembalian.

Pihaknya mengambil langkah dengan mencari keberadaan motor tersebut.

"Biasanya kami tidak menunda-nunda lagi begitu ada dicurigai ada masalah langsung kami kejar. Misal masa sewa sudah berakhir dan tidak ada kabar pasti kami jemput," pungkasnya.