Otomotifnet.com - Pihak kepolisian akan mengantisipasi terkait masyarakat yang bakal mencuri start mudik pada Lebaran 2021.
Nantinya polisi akan melakukan pengetatan pengamanan di sejumlah titik daerah perbatasan daerah dari Jawa-Bali.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menyatakan pemerintah memang resmi melarang mudik Lebaran dimulai selama 12 hari mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Namun, katanyaPolri juga tetap mengantisipasi adanya masyarakat yang mudik duluan sebelum 6 Mei 2021.
Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, Banyak Pemudik Lolos Via Jalan Tikus, Pengamat Sarankan Ini
Nantinya, operasi pengawasan curi start mudik tersebut dinamakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).
"Iya dilaksanakan KKYD, kegiatan kepolisian yang ditingkatkan. Untuk sosialisasi dan pencegahan," kata Rudy saat dikonfirmasi (11/4/2021).
Rudy menyampaikan masyarakat yang keluar perbatasan daerah nantinya akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas.
"Kami memastikan tidak ada yang mudik duluan dan kalau ada yang bepergian dengan alasan tertentu diperiksa surat-surat dan dipastikan dalam keadaan sehat atau cek protokil kesehatan (surat hasil swab/rapid antigen/genosa)," jelasnya.
Baca Juga: Terminal Bus Tanjung Priok Tak Layani Transportasi AKAP, Khusus Saat Libur Lebaran 2021