Brio Dan Avanza Digadai Ibu Dua Anak, Bayar Rental Macet, Terkuak Residivis Penggelapan

Ignatius Ferdian - Jumat, 16 April 2021 | 17:20 WIB

Penggelapan Honda Brio rental oleh ibu dua anak di Yogyakarta (Ignatius Ferdian - )

"Saat itu ia dihukum 18 bulan penjara karena kasus yang sama. Dia juga sudah pisah dengan suaminya," terangnya.

Atas perbuatannya itu, JK dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun.

Sebagai barang bukti, Polisi telah mengamankan dua mobil yakni Honda Brio dan Toyota Avanza.

Sumber: https://jogja.tribunnews.com/2021/04/16/ibu-dua-anak-di-yogyakarta-gelapkan-2-mobil-rental-untuk-digadaikan?page=all