Brio Dan Avanza Digadai Ibu Dua Anak, Bayar Rental Macet, Terkuak Residivis Penggelapan

Ignatius Ferdian - Jumat, 16 April 2021 | 17:20 WIB

Penggelapan Honda Brio rental oleh ibu dua anak di Yogyakarta

"Saat itu ia dihukum 18 bulan penjara karena kasus yang sama. Dia juga sudah pisah dengan suaminya," terangnya.

Atas perbuatannya itu, JK dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun.

Sebagai barang bukti, Polisi telah mengamankan dua mobil yakni Honda Brio dan Toyota Avanza.

Sumber: https://jogja.tribunnews.com/2021/04/16/ibu-dua-anak-di-yogyakarta-gelapkan-2-mobil-rental-untuk-digadaikan?page=all

YANG LAINNYA