"Barulah di perpanjangan sewa mobil ketiga ini pelaku sulit dihubungi, nomor HP tidak aktif. Lalu korban melapor ke kepolisian," katanya, saat jumpa pers di Polsek Ngampilan (16/4/2021)
Pihak Kepolisian bergegas melacak keberadaan pelaku yang berupaya menggelapkan mobil rental tersebut.
Saat dilacak melalui GPS yang dipasang pada mobil tersebut, pelaku terlihat sempat membawa kabur mobil rental itu ke wilayah Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Hingga akhirnya, pelariannya pun berakhir di tangan anggota Reskrim Polsek Ngampilan dan tim gabungan Polresta Yogyakarta pada Sabtu (3/4/2021) sekitar pukul 00.05 WIB di sekitaran Pleret, Kabupaten Bantul.
Baca Juga: Honda Brio Gagal Balap Liar, 2 Pemuda Sakit Hati Rusak Mobil Polisi, Senjatanya Batu Batako
"Pelaku kami amankan saat dirinya berhenti di sebuah warung di kawasan Pleret Bantul," tegasnya.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, pelaku sebelumnya telah menggelapkan mobil jenis Toyota Avanza terlebih dahulu untuk digadaikan.
"Motif pelaku ini gali lubang tutup lubang. Jadi merental mobil, lalu digadaikan. Kerugiannya untuk Honda Brio ini sampai Rp120 juta," jelas Hendro.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama di 2019.