Otomotifnet.com - Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Gumarang Jaya terlibat kecelakaan maut setelah tabrak 5 siswa SD.
Peristiwa ini diketahui terjadi di Jalan Lintas, Pitalah, Tanah Datar, Sumatera Barat (15/4/2021).
Akibat kecelakaan ini, 4 orang siswa tewas dan 1 orang lagi mengalami kritis.
Kini, sopir bus Gumarang Jaya, RJ (38) ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Bus Pariwisata PO Arisa Putri Terkuliti, Cat Bodi Terkelupas di Mangga Dua, Korsleting AC
RJ diamankan polisi bersama kernetnya DS (40) setelah menyerahkan diri di Polsek Batipuh, Tanah Datar (15/4/2021).
Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, RJ ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah menjalani pemeriksaan intensif, RJ kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Padang Panjang, AKP Dedi Antonis (16/4/2021).
Dedi mengatakan tersangka dijerat pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Bus Sari Mustika Bonyok, Sundul Truk Tangki di Tol Tangerang-Merak, Satu Penumpang Luka