"Ancaman hukumannya adalah maksimal 6 tahun penjara dan atau denda Rp 12 juta," kata Dedi.
Untuk kernetnya, menurut Dedi masih dalam status saksi.
"Untuk sementara sopirnya yang baru ditetapkan sebagai tersangka. Kernet masih saksi," jelas Dedi.
Sebelumnya bus tersebut menabrak 5 orang siswa Sekolah Dasar (SD) Pitalah yang berada di pinggir jalan raya.
Baca Juga: Terminal Bus Tanjung Priok Tak Layani Transportasi AKAP, Khusus Saat Libur Lebaran 2021
Akibatnya, 3 orang siswa tersebut tewas dan 2 orang lagi mengalami kritis dan dibawa ke rumah sakit.
Korban meninggal bertambah setelah seorang siswa yang kritis meninggal dunia di rumah sakit.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Padang Panjang AKP Dedi Antonis menceritakan detik-detik kejadiannya.
"Kejadian berawal dari bus Gumarang Jaya BE 7320 CU yang dikendarai RJ (38) datang dari arah Padang Panjang menuju Solok," kata Dedi (15/4/2021).
Baca Juga: Bus Mira dan Sumber Selamat Terkoyak Bareng, Bodi Terkelupas, Saling Sambar di Ngawi