Otomotifnet.com - Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Namun dengan adanya aturan ini, berbagai Perusahaan Otobus (PO) Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) ambil momentum untuk melakukan penyesuaian harga tiket.
Perubahan tarif ini bertujuan untuk menutup bocornya keran pemasukan PO karena aturan larangan mudik.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap lonjakan harga tersebut.
Baca Juga: Bus ALS Stop Operasional Mulai 2 Mei, Buntut Larangan Mudik Dari Pemerintah
"Kami punya direktorat jenderal yang mengawasi hal ini, yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Darat," ucap Adita di Stasiun Jatinegara Jakarta (18/4/2021).
Pihak Kemenhub mengecam adanya kenaikan tarif yang berlebihan.
"Nanti kami akan ke lapangan mencari tahu, apabila nanti terjadi hal-hal yang memang melanggar ketentuan," ucap Adita.
Apabila ditemukan sejumlah PO bus AKAP yang melakukan penyesuaian tarif di atas harga wajar, Kemenhub akan melakukan tindakan.
Baca Juga: Larangan Mudik Bikin Awak Bus Nganggur, Pengamat Sarankan Beri Bantuan Tunai