Otomotifnet.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan sudah mengatur pemberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) saat pelaksanaan larangan mudik lebaran 2021 pada 6- 17 Mei.
"Ya itu nanti kita akan atur. SIKM kan kita berlakukan tanggal 6 sampai tanggal 17," kata Ariza Patria di Balai Kota (23/4/2021).
Menurut Ariza saat ini petugas kepolisian juga telah melakukan penyekatan bersama petugas Dishub di beberapa titik, termasuk jalan-jalan tikus yang berpotensi di lewati warga yang hendak akan mudik ke kampung halaman
"Sementara itu pihak kepolisian dishu dan jajaran sudah bekerja sama memastikan menyiapkan penyekatan banyak titik termasuk jalan-jalan tikus," katanya.
Baca Juga: Addendum Peniadaan Mudik Lebaran 2021 Dirilis, Dirlantas Polda Bali Penyekatan Dimulai 6 Mei
Kendati demikian, menurut Ariza, seberapa baik regulasi yang dibuat pemerintah, sebanyak apapun aparat yang dihadirkan untuk melakukan penjagaan, dan seberat apapun sanksi yang diberikan, namun yang paling penting adalah kesadaran masyarakat itu sendiri.
"Paling penting adalah kesadaran kita sebagai warga, jangan warga patuh taat terhadap regulasi , aturan, banyak aparat dimana mana, karena sanksi. Tapi jadikan kesadaran ini sebagai sebuah kebutuhan itu penting," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo memastikan SIKM tidak berlaku dalam periode pengetatan mudik Lebaran yang dimulai Kamis (22/4) atau H-14 jelang larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.
"Tidak ada SIKM (selama periode pengetatan mudik), hanya pengetatan. Bahwa yang bersangkutan harus rapid antigen, sebelumnya tiga hari menjadi satu hari. Selama dua periode waktu itu tidak diperlukan SIKM," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Kamis (22/4).
Periode pengetatan mudik berlangsung mulai hari ini hingga 5 Mei atau sebelum ada larangan mudik Lebaran. Kemudian, pengetatan akan berlanjut pada 18 hingga 24 Mei 2021.