Otomotifnet.com - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bali, Kombes Pol Indra menjelaskan, penyekatan di wilayah Bali tetap dilakukan pada masa peniadaan mudik atau 6-17 Mei 2021.
"Untuk penyekatannya mulai 6 Mei 2021," kata Indra berkaitan dengan peniadaan mudik Lebaran 2021 di wilayah Bali.
Ia menjelaskan bahwa sebagaimana yang tertuang dalam SE, pada masa pengetatan mudik "pra" pada 22 April 2021 - 5 Mei 2021, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus dapat menunjukkan hasil rapid antigen / PCR sebagaimana masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
"Untuk harus menunjukkan ketentuan izin perjalanan seperti dokumen-dokumen semisal bekerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil/kepentingan persalinan belum ada. Titik - titik penyekatan belum beroperasi," jelasnya.
Baca Juga: Berikut 20 Titik Penyekatan Arus Mudik Antar Daerah di Jawa Timur
Sebelumnya Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Ini merupakan aturan terbaru resmi dari pemerintah yang ditambahkan ke aturan yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo mengatakan, maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Doni mengatakan, sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tersebut.
Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Tak Larang Mudik Lokal, Asal Tidak Keluar Jabodetabek