Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pelat nomor Toyota Kijang Innova milik warga Rawajitu Selatan, Tulang Bawang, Lampung yang dilarikan temannya sendiri ke Cilegon, Banten (Irsyaad Wijaya - )
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.