Otomotifnet.com - Buntut larangan mudik Lebaran 2021, bus antar kota dilarang beroperasi.
Berkaca pada momen mudik 2020 lalu, banyak pemudik yang mensiasatinya dengan menyewa kendaraan pribadi.
Kendaraan yang disewa pemudik, banyak ditemukan pada momen mudik tahun lalu di beberapa titik yang memberlakukan penyekatan oleh polisi.
Bahkan tidak jarang ada warga yang terkonfirmasi Covid-19 saat dicek polisi.
Baca Juga: Mudik atau Lewati Indramayu Bakal Diputar Balikan, Enam Pos Didirikan, Jalur Tikus Dioperasi
Tahun ini, polisi mengantisipasi kendaraan yang disewa warga untuk mudik, supaya tidak kecolongan.
"Iya, kendaraan pribadi yang disewa pemudik jadi pemantauan, jika ditemukan kami akan tindak tegas," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago via ponselnya (25/4/2021).
Dalam Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, kendaraan pribadi yang disulap jadi angkutan umum termasuk pelanggaran.
Ditambah lagi, ada aturan bus antar kota tidak boleh beroperasi di masa mudik yang bertepatan dengan pandemi Covid 19.
Baca Juga: Nasib Pengusaha Bus AKAP Makin Terpuruk, Buntut Larangan Mudik Lebaran 2021