Mudik Pakai Mobil Pribadi Bisa, Tapi Penuhi Syarat Ketat Berikut

Irsyaad Wijaya - Rabu, 28 April 2021 | 08:25 WIB

Ilustrasi Mudik Lebaran. (Irsyaad Wijaya - )

- Kendaraan pelayanan distribusi logistik;

- Bekerja/perjalanan dinas;

- Kunjungan keluarga sakit;

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;

- Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga;

- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang;

- Kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Sumber: https://banten.tribunnews.com/2021/04/27/syarat-mudik-lebaran-2021-pakai-mobil-pribadi?page=all