Otomotifnet.com - Sejumlah mobil yang digunakan sebagai travel gelap pemudik berhasil diamankan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dari beberapa titik pengetatan pemudik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan puluhan kendaraan travel gelap yang diamankan ini dipastikan tidak memiliki izin resmi dalam menyelenggarakan angkutan orang.
Namun meski penerapan larangan mudik baru diterapkan mulai 6 Mei mendatang, kendaraan travel gelap ini diamankan pihaknya dan pengemudinya dikenakan tilang.
"Ada puluhan mobil travel gelap yang sudah kami amankan. Saat ini lagi dikumpulin dan didata jumlah pastinya. Nanti Jumat akan kita ekspos," kata Sambodo (28/4/2021).
Baca Juga: Kemenhub Siap Antisipasi Dan Awasi Ketat Travel Gelap Saat Mudik Lebaran 2021
Menurut Sambodo, walaupun aturan larangan mudik berlaku mulai 6-17 Mei mendatang, apa yang dilakukan travel gelap ini jelas-jelas pelanggaran.
Karenanya pada masa pengetatan ini pun, pihak kepolisian turut mengawasi dan memantau aktivitas angkutan orang yang tidak berizin.
"Sanksinya ke pengemudi untuk memberikan efek jera kepada semuanya yang masih coba-coba untuk mudik," katanya.
Para sopir travel gelap kata Sambodo akan dijerat dengan Pasal 308 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur bahwa tidak memiliki izin dalam menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek diancam dengan dengan hukuman kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp 500.000.