Putra menjelaskan, surat konfirmasi sudah dikirim sesuai alamat yang tertera atau cocok dengan pelat nomor.
Sekadar informasi, aturan yang menjelaskan larangan bermain handphone saat mengemudi tercatat di Undang-Undang No.22, 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam UU LLAJ Pasal 106 ayat 1 dijelaskan, pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.
Salah satu faktor yang mempengaruhi konsentrasi selain minuman keras adalah penggunaan ponsel saat mengemudi.
Baca Juga: Toyota Calya Nekat Nyalip, Sambar Avanza Diekor Honda Jazz, Berujung Rugi Puluhan Juta
Hilangnya konsentrasi saat mengemudi bisa membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain.
Bagi yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 283, yaitu kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.