Jazz RS Dikemudikan Sambil Main Handphone, Pemilik Kejepret Kamera ETLE, Bayar Rp 1,25 Juta

Ignatius Ferdian - Rabu, 28 April 2021 | 18:45 WIB

pemilik Honda Jazz RS di Solo terkena tilang elektronik karena bermain handphone. (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Viral di media sosial, pengemudi Honda Jazz RS dapat surat tilang dengan denda Rp 1,25 juta.

Peristiwa ini diketahui terjadi di Jalan Slamet Riyadi, Solo, jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Pengemudi Honda Jazz RS yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ramai diperbincangkan di Solo, Jawa Tengah karena mengemudi sambil mengangkat telepon.

Kabar tersebut diketahui dari unggahan foto media sosial Instagram @ragamsolo pada Senin (26/4/2021).

Baca Juga: Honda Jazz RS GE8 Masih Layak Dipinang, Ini Kelebihan & Kekurangannya

"Ada yang senasib? Hati-hati, teman saya kena denda Rp 1,25 juta karena menyetir sambil teleponan," tulis @ragamsolo.

"Satu Minggu setelah kejadian baru dapat surat dan bukti foto ini," lanjut @ragamsolo pada deskripsi foto.

Kabar adanya penilangan dengan denda Rp 1,25 juta dibenarkan oleh Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra.

"Benar, jenis pelanggarannya adalah memakai handphone. Denda yang harus dibayar adalah Rp 1,25 juta," terang Kasatlantas Polresta Solo.

Baca Juga: Honda Jazz Pinjaman Buat Drifting, Pelaku Mau Viral, Dihadiahi 4 Pasal Sekaligus

Putra menjelaskan, surat konfirmasi sudah dikirim sesuai alamat yang tertera atau cocok dengan pelat nomor.

Sekadar informasi, aturan yang menjelaskan larangan bermain handphone saat mengemudi tercatat di Undang-Undang No.22, 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam UU LLAJ Pasal 106 ayat 1 dijelaskan, pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.

Salah satu faktor yang mempengaruhi konsentrasi selain minuman keras adalah penggunaan ponsel saat mengemudi.

Baca Juga: Toyota Calya Nekat Nyalip, Sambar Avanza Diekor Honda Jazz, Berujung Rugi Puluhan Juta

Hilangnya konsentrasi saat mengemudi bisa membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain.

Bagi yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 283, yaitu kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh ragamsolo (@ragamsolo)

 

Sumber: https://solo.tribunnews.com/2021/04/28/tertangkap-cctv-etle-nyetir-sambil-telponan-di-solo-pengemudi-ini-ditilang-rp-12-juta