9. Pada hari Selasa tanggal 27 April 2021, berdasarkan berita yg dirilis oleh salah satu media online, dan Nasabah sudah melakukan pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mana perlu diklarifikasi dari berita tersebut adalah, bahwa tidak benar Pegadaian tidak bersedia memberikan ganti rugi atas perbaikan dimaksud sebesar tagihan dari bengkel resmi sedangkan kerugian imateriil sebesar Rp 250 juta menurut hemat kami sangat sulit dihitung secara faktual dan sangat tidak wajar.
10. Terkait perkara ini sudah disupervisi oleh Legal Officer Kanwil VII Jakarta untuk memastikan perihal gugatan dan hingga saat berita ini dirilis, kami belum memperoleh panggilan dari Pengadilan Negeri.