Mazda RX-8 Bumper Bonyok Saat Dijaminkan, Pemilik Layangkan Gugatan, PT Pegadaian Bilang Begini

Ignatius Ferdian,Muslimin Trisyuliono - Sabtu, 1 Mei 2021 | 17:30 WIB

Ilustrasi Mazda RX-8 (Ignatius Ferdian,Muslimin Trisyuliono - )

Otomotifnet.com - Beberapa waktu lalu, seorang nasabah bernama Windy Chandra menggugat PT Pegadaian Cabang 7 CP Sudirman (Pegadaian Sudirman) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui Dr. David Tobing selaku kuasa hukumnya, gugatan dilayangkan karena Pegadaian dinilai tidak berhati-hati dalam menjaga barang jaminan sehingga menyebabkan bumper belakang Mazda RX-8 miliknya rusak.

Diketahui gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 259/Pdt.G/2021/Pn Jkt.Pst. tanggal 27 April 2021.

Menanggapi gugatan tersebut, Sekertaris Perusahaan Pegadaian R Swasono Amoeng Widodo mengatakan pada prinsipnya Pegadaian siap bertanggung jawab penuh untuk memperbaiki atau mengganti sesuai kerusakan pada bumper mobil milik nasabah.

Baca Juga: Mazda CX-30 Terbaik Dikelas Medium Crossover OTOMOTIF Award 2021

istimewa
Bumper belakang Mazda RX 8 milik Windy Chandra yang rusak

Namun hingga Kamis (29/04/2021) pihaknya belum menerima surat gugatan dari nasabah terkait.

"Sebagai perusahaan BUMN yang menjunjung tinggi komitmen tata kelola perusahaan yang baik, Pegadaian terus berkomitmen memberikan produk dan layanan terbaik. Perusahaan juga selalu melakukan evaluasi dan perbaikan prosedur, proses bisnis, maupun dan layanan sesuai kebutuhan masyarakat," buka Amoeng melalui keterangan resmi yang diterima (30/04/2021).

Ia pun menjelaskan kronologis 1 unit Mazda RX-8 lansiran 2011, milik nasabah tersebut yang digadaikan di kantor cabang Pegadaian Sudirman Kanwil 7.

1. Pada tanggal 29 April 2020, nasabah atas nama Windy Chandra menggadaikan 1 unit mobil merek Mazda RX-8 tahun 2011 di Kantor Cabang Pegadaian Sudirman Kanwil VIII Jakarta dengan nilai taksiran Rp.198.926.250 dan uang pinjaman Rp.124.000.000.

Baca Juga: Mazda CX-3 2.0 Raih Gelar Best Medium SUV di OTOMOTIF Award 2021

2. Unit kendaraan disimpan dan dikelola oleh gudang terpadu yang berada di kantor cabang Kebon Nanas.

3. Tanggal 28 September 2020 nasabah melakukan penebusan, namun pada saat penyerahan ditemukan kerusakan pada bumper bahagian belakang seperti meleleh, kemungkinan berasal knalpot pada saat mobil di panaskan secara rutin.

4. Dari keterangan pengelola gudang dan pemimpin cabang kebon nanas diterangkan bahwa tidak pernah terjadi benturan, gesekan, tabrakan atau sejenisnya pada saat penyimpanan.

5. Pada saat itu juga pemimpin cabang Kebon Nanas, pemimpin cabang Sudirman dan Deputy Area Kramat Jati langsung menyatakan bertanggungjawab dan akan dilakukan perbaikan di Bengkel Resmi Mazda Cibubur agar terjamin orisinalitas pengerjaan dengan estimasi harga kurang lebih Rp 7 juta sampai Rp. 8 juta.

Baca Juga: Mazda Buka Dealer Baru di Bandung Sekaligus Gelar 'Lebaran Campaign'

6. Nasabah menolak ganti rugi sebagaimana point 5 (lima) diatas, dan meminta tambahan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 50 juta dengan alasan kondisi mobil menjadi tidak orisinal lagi, sehingga kekhawatiran nasabah kondisi tersebut mengakibatkan harga jual turun.

7. Pada saat itu sampai dengan periode Februari 2021 dilakukan negosiasi dan komunikasi serta respon keluhan oleh petugas gudang terpadu dan kantor cabang namun tetap tidak tercapai kesepakatan.

8. Pada periode tanggal 17 Maret 2021 s.d April 2021 nasabah melalui kuasa hukum advokat pada ADAM & Counsellors at Law, mengirimkan somasi ke pemimpin cabang Sudirman dan sudah ditanggapi melalui surat pemimpin cabang yang pada intinya nasabah tetap menolak ganti rugi yang ditawarkan Perusahaan, malahan menuntut tambahan ganti rugi sebesar Rp 250 juta.

Baca Juga: Mazda CX-3 Sport 1.5L Dijajal, Ini Data Performa dan Konsumsi BBM-nya

9. Pada hari Selasa tanggal 27 April 2021, berdasarkan berita yg dirilis oleh salah satu media online, dan Nasabah sudah melakukan pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mana perlu diklarifikasi dari berita tersebut adalah, bahwa tidak benar Pegadaian tidak bersedia memberikan ganti rugi atas perbaikan dimaksud sebesar tagihan dari bengkel resmi sedangkan kerugian imateriil sebesar Rp 250 juta menurut hemat kami sangat sulit dihitung secara faktual dan sangat tidak wajar.

10. Terkait perkara ini sudah disupervisi oleh Legal Officer Kanwil VII Jakarta untuk memastikan perihal gugatan dan hingga saat berita ini dirilis, kami belum memperoleh panggilan dari Pengadilan Negeri.