Warga Jabodetabek Tak Perlu SIKM Buat Keluar Masuk Jakarta, Ini Penjelasan Penprov DKI

Ignatius Ferdian - Minggu, 9 Mei 2021 | 15:00 WIB

Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat (21/5/2020). (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscantra menjelaskan, warga di wilayah aglomerasi Jabodetabek tak perlu memiliki SIKM untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta.

"Warga Jabodetabek tidak memerlukan SIKM (surat izin keluar masuk) ketika hendak melakukan perjalanan nonmudik keluar/masuk wilayah DKI Jakarta," kata Benni melalui keterangan tertulis (8/5/2021).

Termasuk juga dengan para pekerja yang sebelumnya disebut harus memiliki surat tugas sebagai SIKM untuk masuk wilayah Jakarta.

Hal itu disampaikan merespons banyaknya warga yang mengajukan permohonan SIKM untuk perjalanan di kawasan aglomerasi.

Baca Juga: Hilux Pelat Merah Nekat Terobos Pos Penyekatan, Diadang Petugas, Pengemudi Jual Nama Pejabat

Ia mengatakan, sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, perjalanan untuk bekerja atau perjalanan dinas termasuk salah satu pengecualian pelarangan perjalanan orang.

Namun untuk perjalanan mudik, ucapnya, tetap dilarang sesuai dengan aturan yang sudah diterbitkan pemerintah pusat.

"Kebijakan ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk melindungi segenap warganya dari risiko peningkatan laju penularan Covid-19," tambahnya.

Masyarakat juga diminta bijak untuk mengajukan SIKM sesuai dengan kebutuhan mendesak bukan karena keinginan mudik.

Baca Juga: Truk Angkut Motor Baru Distop, Pemudik Nyempil Disuruh Turun, Polisi Gagal Dikelabui