Remaja 16 Tahun Jadi Tersangka, Bawa VW New Beetle Tabrak Polisi di Prambanan, Terancam 1 Tahun Penjara

Irsyaad Wijaya - Selasa, 11 Mei 2021 | 12:35 WIB

AADY (16) jadi tersangka kasus tabrak lari pakai VW New Beetle di pos penyekatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Pengemudi VW New Beetle ditetapkan sebagai tersangka atas kasus menabrak polisi di pos penyekatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah.

Remaja berinisial AADY (16) meski sudah ditetapkan tersangka namun tidak dilakukan penahanan.

"Tidak kami tahan karena masih di bawah umur," ucap Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan saat jumpa pers, (10/5/21).

Adapun pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 212 KUHP tentang melawan Petugas dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.

"Ancaman hukumannya itu," terangnya.

Baca Juga: VW New Beetle Tabrak Polisi Hingga Mental, Terobos Penyekatan di Prambanan, Pengemudi di Bawah Umur

Namun, menurut dia, seorang anak yang berhadapan dengan hukum baru bisa diproses apabila anak tersebut sudah berumur 14 tahun dan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun.

"Tapi dalam kasus ini kan ancamannya 1 tahun 4 bulan penjara," jelas dia

Selain itu, ia menyampaikan bahwa pihaknya masih menggali keterangan dari orang tua tersangka.

"Kami masih mendalami peran orang tua pelaku apakah terlibat dalam hal ini atau tidak," katanya.

Saat dimintai keterangan usai melakukan tabrak lari, AADY mengaku panik.

Mengenai kronologi dijelaskan oleh Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu saat jumpa pers di Mapolres Klaten, (10/5/21).

Menurut dia, AADY sudah minta izin kepada ibunya membeli makanan untuk buka puasa di salah satu resto cepat saji di Yogyakarta.

"Tapi saat dalam perjalanan ke Jogja, dia dihentikan di Pospam Sleman lalu diminta untuk putar balik karena pelat nomornya dari luar daerah," paparnya.

Setelah putar balik, ternyata dia kembali menemui pos penyekatan di Prambanan, Jalan Raya Solo-Jogja di Klaten.

Petugas yang berjaga pun sudah melihat VW New Beetle tersebut dan memintanya untuk menepi sebentar guna ditanyai surat-surat kelengkapannya.

Baca Juga: Hilux Pelat Merah Nekat Terobos Pos Penyekatan, Diadang Petugas, Pengemudi Jual Nama Pejabat

TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono
Barang bukti VW New Beetle yang tabrak polisi di pos perbatasan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah

Terlebih VW New Beetle itu berpelat nomor luar daerah B 2318 STB.

Namun AADY yang masih di bawah umur merasa panik lantaran dia sadar tak punya SIM.

"Karena dia sadar enggak punya SIM makanya langsung tancap gas sampai menabrak anggota kami," terang dia.

"Kalau untuk STNK-nya dia bawa," ucapnya.

Dia menuturkan, AADY diketahui belum lama bisa mengemudikan mobil.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengemudi mengaku sudah satu tahun lebih ini belajar setir mobil," katanya.

Sumber: https://solo.tribunnews.com/2021/05/10/aady-resmi-tersangka-pasca-tabrak-polisi-dengan-vw-di-pos-prambanan-bisa-dipenjara-1-tahun-lebih?page=all