Jangan Kabur! Pengemudi Wajib Berhenti Saat Ada Pemeriksaan Petugas

Raspatidana - Rabu, 12 Mei 2021 | 09:00 WIB

AADY (16) jadi tersangka kasus tabrak lari pakai VW New Beetle di pos penyekatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah (Raspatidana - )

Otomotifnet.com - Sebuah VW Beetle viral di media sosial lantaran menerobos pos penyekatan mudik di Prambanan, Sleman, Yogyakarta (9/5/2021).

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @merapi_uncover, terlihat mobil berwarna kuning tersebut diminta menepi untuk dilakukan pemeriksaan.

Sempat berhenti sebentar, namun saat petugas meminta pengemudi membuka kaca mobil, ia malah tancap gas dan menabrak salah satu petugas hingga terpental dan jatuh ke aspal.

Setelah berhasil diamankan, pengemudi mobil berplat B 2318 STB tersebut ternyata seorang remaja berusia 16 tahun.

https://www.instagram.com/p/COpLE1-jbjM/?igshid=1wcjl3wvlcb7i

 Baca Juga: VW New Beetle Tabrak Polisi Hingga Mental, Terobos Penyekatan di Prambanan, Pengemudi di Bawah Umur

Belajar dari kasus tersebut, seluruh pengguna kendaraan diwajibkan untuk berhenti apabila terdapat pemeriksaan oleh petugas di jalan.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa pemeriksaan merupakan salah satu kewenangan dari petugas Polri,"

"Hal ini sebagaimana tercantum dalam UU LLAJ No. 22 tahun 2009 Pasal 264," ujar Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi menanggapi hal tersebut melalui keterangan tertulis, Senin (10/5/2021).

Ia menambahkan, dalam melakukan pemeriksaan, petugas berwenang untuk menghentikan kendaraan bermotor, meminta keterangan kepada pengemudi, dan/atau melaksanakan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.