Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu juga mengatakan, apabila ada petugas yang melakukan pemeriksaan, pengguna kendaraan wajib mematuhi perintah petugas.
“Kalau ada pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah petugas bahkan menabrak petugas dapat dikenakan pasal berlapis,”
"Baik pelanggaran lalu lintas (Pasal 282 UU LLAJ No. 22 tahun 2009), sanksi pidana kecelakaan lalu lintas atau bahkan pidana umum, tergantung pada modus operandi dan akibat yang ditimbulkan," lanjut Budiyanto.
Dalam Pasal 310 UU LLAJ No. 22 tahun 2009, disebutkan bahwa jika korban mengalami luka ringan, dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 2 juta (ayat 2).
Baca Juga: Puluhan Mobil Travel Gelap Diamankan, Nekat Bawa Pemudik, Sopir Terancam Denda Atau Penjara
Jika korban luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta (ayat 3).
Kalau korban sampai meninggal dunia, ancaman hukumannya adalah kurungan paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta (ayat 4).
Bahkan kalau ada unsur kesengajaan dapat dikenakan pidana umum, yakni Pasal 351 KUHP yang mengakibatkan luka-luka terhadap petugas.
Luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, apabila sampai meninggal diancam dengan pasal paling lama 7 tahun.
Atau dapat dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.