"Apabila tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19, maka akan kami lakukan tindakan putar balik," pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan penyekatan arus mudik dan balik awalnya dilaksanakan dari 6-24 Mei 2021 saja.
Sumber: https://jatim.tribunnews.com/2021/05/24/penyekatan-di-kota-malang-diperpanjang-hingga-31-mei-2021