Otomotifnet.com - Masih jadi salah satu destinasi favorit warga Jakarta untuk berlibur, kawasan puncak, Bogor, Jawa Barat jadi wilayah yang kena pembatasan kendaraan.
Aturan ini terkait masa larangan mudik yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Dicky Pranata mengatakan, salah satu penyekatan yang dilakukan adalah melarang kendaraan selain pelat F untuk melintasi kawasan puncak.
Menurutnya sampai beberapa hari ke depan, pos penyekatan arus mudik Lebaran masih akan melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Sanksi Putar Balik Larangan Mudik Diperpanjang Polri Sampai 24 Mei 2021
Bagi kendaraan di luar pelat F, sudah ada ketentuan untuk diputar balik.
“Sesuai ketentuan pemerintah, penyekatan arus balik lebaran tetap akan kami lakukan hingga 16 Mei 2021 mendatang,” ujar Dicky, dilansir dari NTMC Polri (14/5/2021).
“Hal ini dilakukan untuk menekan pergerakan kendaraan dari Jakarta menuju Bogor maupun sebaliknya,” katanya.
Berdasarkan keterangannya, sampai dengan pada hari kedua libur Lebaran, arus lalu lintas di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih terpantau lengang.
Baca Juga: Jangan Kabur! Pengemudi Wajib Berhenti Saat Ada Pemeriksaan Petugas
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR