Sanksi Putar Balik Larangan Mudik Diperpanjang Polri Sampai 24 Mei 2021

Ignatius Ferdian - Jumat, 14 Mei 2021 | 13:30 WIB

Sejumlah kendaraan mudik diputar balik saat masuk pos penyekatan Jatim-Jateng, tepatnya di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Sabtu (08/05/2021). (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Sanksi putar balik kendaraan pemudik diperpanjang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sampai 24 Mei 2021.

Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menyebutkan, hal ini akan dilakukan meski Operasi Ketupat 2021 direncanakan berakhir pada akhir pekan ini dan tidak berlaku lagi pada Senin (17/5/2021).

Ia mengatakan, Operasi Ketupat akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

"Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021," kata Rudy (14/5/2021).

Baca Juga: Jangan Kabur! Pengemudi Wajib Berhenti Saat Ada Pemeriksaan Petugas

Rudy menjelaskan, KRYD tetap akan memberikan sanksi putar balik kendaraan yang akan mudik Lebaran.

Ia menyebutkan, kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik hingga 24 Mei 2021.

"Iya, kendaraan tetap diminta putar balik selama KRYD," ujarnya.

Menurut dia, 381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung.

Baca Juga: Tol Trans Jawa Alami Penurunan Volume Kendaraan Sampai 60 Persen, Buntut Larangan Mudik