Sanksi Putar Balik Larangan Mudik Diperpanjang Polri Sampai 24 Mei 2021

Ignatius Ferdian - Jumat, 14 Mei 2021 | 13:30 WIB

Sejumlah kendaraan mudik diputar balik saat masuk pos penyekatan Jatim-Jateng, tepatnya di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Sabtu (08/05/2021). (Ignatius Ferdian - )

Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kebijakan pelarangan mudik bertujuan untuk menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19.

"Kami tidak bermaksud untuk melarang masyarakat mudik. Namun, semua ini kami lakukan dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19," kata Listyo, seusai meninjau pos penyekatan mudik di Cikarang Barat (12/5/2021).

"Oleh karena itu, sekali lagi kami mohon maaf, mohon maklum dari masyarakat," ucapnya.

Saat mudik Lebaran, biasanya masyarakat akan bersilaturahmi dan mengunjungi keluarga atau kerabat.

Baca Juga: Bisnis Rental Mobil Loyo Dampak Larangan Mudik, Pengusaha Minta Pemerintah Lakukan Ini

Kegiatan ini, kata Listyo, meningkatkan risiko penularan Covid-19, terutama terhadap kelompok masyarakat lanjut usia.

Oleh karena itu, pemerintah melarang mudik pada Lebaran tahun ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

"Ada risiko apabila terpapar maka risikonya tiga kali lipat daripada yang lebih muda. Oleh karena itu, kita jaga betul, jangan sampai di situasi mudik ini kemudian terjadi peningkatan angka Covid-19," jelasnya.

 

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2021/05/14/10271881/polri-perpanjang-sanksi-putar-balik-kendaraan-selama-larangan-mudik-hingga?page=2