Suzuki Satria F150 Dijual Lewat Medsos, Penjual Justru Diborgol, Jebakan Polisi Berhasil

Irsyaad Wijaya - Kamis, 27 Mei 2021 | 14:30 WIB

Suzuki Satria F150 hasil curian yang dijual pelaku lewat medsos (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Suzuki Satria F150 dijual lewat medsos yang berujung penjual diborgol polisi.

Penjual kena jebakan polisi yang sudah bersekongkol dengan pemilik asli dengan trik mengajak COD.

Usut punya usut, ternyata Satria F150 yang dijual hasil merupakan hasil curian yang dilakukan penjual bersama rekannya.

Kedua pelaku dibekuk tim Elang Polsek Semarang Utara di depan mini market, sekitar museum Bubakan, kota Lama, Semarang, Jawa Tengah, sekitar pukul 17:00 WIB, (26/5/21).

Masing-masing bernama Piloi warga Semeru, Gajahmungkur, kota Semarang dan Bayu Santoso warga Kulitan, Semarang Tengah.

Baca Juga: Kawasaki Ninja 250 Dijual Lewat Facebook, Ada Pembeli Ajak COD, Penjual Ganti Rugi ke Teman

"Iya ada dua orang yang diamankan. Diduga telah melakukan pencurian motor atau curanmor," papar Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara, Iptu CR Haryono, (26/5/21).

Dia menjelaskan, penangkapan tersebut setelah anggota Polsek Semarang Utara mendapat informasi adanya dua orang yang hendak menjual Suzuki Satria F150 hasil curian.

Jadi korban kerjasama dengan polisi dengan berpura-pura hendak membeli Satria F150 tersebut.

Setelah disepakati harga dan lokasi COD, polisi yang sudah menyamar langsung membekuk kedua pelaku.

"Korban terus ke situ. Kemudian satu pelaku di tangkap, satunya berhasil kabur, terus dikejar dan berhasil ditangkap," bebernya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan kunci T yang diduga digunakan sebagai alat sarana pencurian.

Selanjutnya, dua pelaku digelandang ke Kantor Polsek Semarang Utara untuk dilakukan pemeriksaan.

Namun demikian, akhirnya dua pelaku tersebut di serahkan ke Polsek Gajahmungkur lantaran lokasi pencurian berada di wilayah Polsek Gajahmungkur.

"Kita hanya mengamankan saja. Setelah pendataan terus kita serahkan ke Polsek Gajahmungkur," jelasnya.

Menurutnya, aksi pencurian ini dilakukan pelaku di Jl Teuku Umar, sekitaran Sate 99, Kecamatan Gajahmungkur, (26/5/21) dinihari.

Baca Juga: Honda Scoopy Dijual Lewat Facebook, Pembeli Cek Nomor Rangka, Penjual Nyaris Diamuk Massa

Selanjutnya, korban melalpor pada pagi hari ke kantor Polsek Gajahmungkur.

Sekarang ini, barang bukti juga telah diserahkan ke Polsek Gajahmungkur.

"Ada dua motor yang diamankan. Satunya hasil curian Suzuki Satria F150, dan satunya (Yamaha Mio J) milik pelaku yang digunakan sebagai sarana," tandas Haryono.

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2021/05/26/polisi-pancing-2-maling-motor-pakai-cara-cod-di-kota-lama-semarang?page=all