Pesepeda Bisa Kena Tilang, Tanpa SIM dan STNK, Apa yang Disita?

Irsyaad Wijaya - Kamis, 3 Juni 2021 | 19:30 WIB

Jalur sepeda berpembatas beton di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana menerapkan sanksi tilang ke pesepeda yang keluar jalur khusus sepeda, atau yang masih menggunakan jalur umum.

Penindakan tilang itu akan diberikan setelah jalur khusus road bike atau jalur sepeda selesai dibangun dan siap dioperasikan.

Namun pertanyaannya, jika tak ada SIM dan STNK, lantas apa yang akan disita polisi sebagai barang bukti?

Menanggapi hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan masih dalam kajian dan pembicaraan pihaknya dengan para penegak hukum lainnya.

"Masih akan dirapatkan dengan Kejaksaan dan Pengadilan terkait barang bukti penindakannya," kata Sambodo, (30/5/21).

Baca Juga: Pesepeda Bisa Ditilang Jika Serobot Jalur Mobil dan Motor, Tunggu Tanggal Mainnya

Apakah nantinya barang bukti penindakan yang disita adalah KTP si pesepeda yang melanggar atau justru sepeda miliki pelanggar.

Hal ini kata Sambodo masih menjadi pertimbangan saat rapat dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan.

"Jadi ini masih dirapatkan oleh kami," kata Sambodo.

Tapi, Sambodo memastikan ke depan pihaknya akan berupaya menerapkan dan memberikan penindakan tilang ke pesepeda yang nekat keluar dari jalur khusus sepeda.

"Kami sedang siapkan jalur khusus road bike atau sepeda. Setelah jalur itu selesai dan mulai operasional, maka kita akan mulai lakukan penindakan tegas terhadap para bikers, yang keluar jalur khusus sepeda," kata Sambodo.