Otomotifnet.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana menerapkan sanksi tilang ke pesepeda yang keluar jalur khusus sepeda, atau yang masih menggunakan jalur umum.
Penindakan tilang itu akan diberikan setelah jalur khusus road bike atau jalur sepeda selesai dibangun dan siap dioperasikan.
Namun pertanyaannya, jika tak ada SIM dan STNK, lantas apa yang akan disita polisi sebagai barang bukti?
Menanggapi hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan masih dalam kajian dan pembicaraan pihaknya dengan para penegak hukum lainnya.
"Masih akan dirapatkan dengan Kejaksaan dan Pengadilan terkait barang bukti penindakannya," kata Sambodo, (30/5/21).
Baca Juga: Pesepeda Bisa Ditilang Jika Serobot Jalur Mobil dan Motor, Tunggu Tanggal Mainnya
Apakah nantinya barang bukti penindakan yang disita adalah KTP si pesepeda yang melanggar atau justru sepeda miliki pelanggar.
Hal ini kata Sambodo masih menjadi pertimbangan saat rapat dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan.
"Jadi ini masih dirapatkan oleh kami," kata Sambodo.
Tapi, Sambodo memastikan ke depan pihaknya akan berupaya menerapkan dan memberikan penindakan tilang ke pesepeda yang nekat keluar dari jalur khusus sepeda.
"Kami sedang siapkan jalur khusus road bike atau sepeda. Setelah jalur itu selesai dan mulai operasional, maka kita akan mulai lakukan penindakan tegas terhadap para bikers, yang keluar jalur khusus sepeda," kata Sambodo.
Rencana ini kata Sambodo setelah pihaknya melihat masih banyaknya pesepeda yang menggunakan lajur kanan di jalan umum dan menutup sebagian jalan.
Kondisi ini katanya cukup membahayakan, baik bagi para pesepeda dan juga pengendara kendaraan bermotor lainnya.
Sebab para pesepeda terlihat melintas di jalur umum dan bersinggungan langsung dengan kendaraan bermotor.
"Apabila sepeda sudah ada jalur khususnya, tapi dia tidak berjalan di jalur khusus, itu bisa ditindak. Ancaman hukumannya denda Rp 100.000 atau kurungan 15 hari," kata Sambodo.
Sanksi itu katanya sesuai dengan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Mobil Gendong Sepeda Bisa Kena Tilang? Ini Penjelasan Dari Polisi
"Jadi bisa ditindak yakni pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 299," katanya.
Dalam Pasal 299 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi:
"Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu."