Cabut SIM Pelanggar Lalu Lintas Pakai Sistem Poin, Kapan Berlaku?

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Sabtu, 5 Juni 2021 | 11:00 WIB

Ilustrasi tindakan pelanggaran lalu lintas melawan arah. (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Jika merujuk dalam aturan tersebut, pihak kepolisian bakal menerapkan penghitungan poin yang dihitung setiap pemilik SIM melakukan pelanggaran lalu lintas.

Setiap pelanggaran memiliki poin berbeda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam regulasi itu, dijelaskan nilai pelanggaran lalu lintas terhitung mulai dari satu sampai dengan lima poin yang dihitung berdasarkan tingkat pelanggaran.

Poin tersebut akan dihitung secara total secara berkala.