Cabut SIM Pelanggar Lalu Lintas Pakai Sistem Poin, Kapan Berlaku?

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Sabtu, 5 Juni 2021 | 11:00 WIB

Ilustrasi tindakan pelanggaran lalu lintas melawan arah. (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Kepolisian Republik Indonesia sudah mengeluarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Perpol tersebut ditetapkan pada tanggal 19 Februari 2021 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Namun sebelum diterapkan, aturan tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu selama 6 bulan semenjak aturan terbit.

Sosialisasi dilakukan sembari menunggu jukrah penerapan.

Baca Juga: Pesepeda Bisa Kena Tilang, Tanpa SIM dan STNK, Apa yang Disita?

"Ya benar ada mekanisme dan aturannya nanti," kata Kasi Binyan Subdit SIM Korlantas Polri Kompol Jhoni Eka Putra (4/6/2021).

Menurut Jhoni, dalam aturan terbaru ini, pelanggaran lalu lintas bakal dikenakan sistem poin.

Poin ini adalah nilai yang diberikan atas setiap pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Setiap pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua penalti.

Baca Juga: SIM C Akan Ada 3 Golongan, Tambah CI dan CII, Berlaku Mulai Kapan?

Jika merujuk dalam aturan tersebut, pihak kepolisian bakal menerapkan penghitungan poin yang dihitung setiap pemilik SIM melakukan pelanggaran lalu lintas.

Setiap pelanggaran memiliki poin berbeda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam regulasi itu, dijelaskan nilai pelanggaran lalu lintas terhitung mulai dari satu sampai dengan lima poin yang dihitung berdasarkan tingkat pelanggaran.

Poin tersebut akan dihitung secara total secara berkala.