Otomotifnet.com - Pemerintah memutuskan memperpanjang diskon 100% PPnBM DTP (Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah) hingga Agustus 2021.
Artinya, diskon PPnBM yang semula masuk periode II dengan potongan 50%, kini dihapuskan atau balik lagi menjadi diskon 100% PPnBM. Berlaku seperti halnya di awal Maret 2021, diperpanjang hingga Agustus 2021.
Perpanjangan pemberian insentif PPnBM DTP diusulkan oleh Menperin, dan telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (11/06/2021).
Melalui keterangan tertulis Kemenperin (13/6/2021), pemerintah terus berupaya mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional dengan menjalankan berbagai kebijakan strategis.
Baca Juga: Singgung Relaksasi PPnBM, Menkeu Sri Mulyani Pede Penjualan Mobil Naik
Salah satu upayanya melalui pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor.
“Kementerian Keuangan sudah senada dengan kami, bahwa PPnBM DTP dapat diperpanjang. Hal ini sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, diperlukan terobosan untuk tetap menciptakan iklim usaha yang kondusif di tengah kondisi pandemi,”
“Ini bertujuan membangkitkan kembali gairah usaha di tanah air, khususnya sektor industri, yang selama ini konsisten berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional,” papar Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian.
Kemenperin mencatat, hingga saat ini potensi sektor otomotif didukung 21 perusahaan, dengan total kapasitas mencapai 2,35 juta unit per tahun, dan serapan tenaga kerja langsungnya 38 ribu orang.
Selain itu, lebih dari 1,5 juta orang turut bekerja di sepanjang rantai nilai industri tersebut.
“Artinya, industri otomotif menjadi salah satu penggerak perekonomian yang pertumbuhannya harus segera dipercepat,"
"Karena industri ini melibatkan banyak pelaku usaha lokal dalam rantai produksinya mulai dari hulu hingga ke hilir,” imbuhnya.
Sejak 1 Maret 2021, pemerintah menerapkan kebijakan PPnBM DTP terhadap pembelian mobil baru.
Program ini dimulai untuk mobil penumpang 1.500 cc dengan kandungan lokal tertentu.
Skemanya, setiap tiga bulan diberlakukan perubahan potongan pajak, yakni Maret-Mei diskon 100 persen, Juli-Agustus 50 persen, dan Oktober-Desember 25 persen.
Baca Juga: Relaksasi PPnBM Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Dilanjut Periode Kedua
Seiring perkembangan implementasi kebijakan tersebut, kinerja industri otomotif dan penjualan mobil di tanah air menunjukkan tren yang positif.
“Pemerintah memang akan melakukan evaluasi per tiga bulan untuk melihat dampak dari diskon PPnBM DTP untuk pembelian mobil baru,” sambung Menperin Agus.