Otomotifnet.com - Ada wacana dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang yang akan memperpanjang diskon pajak PPnBM 100 persen hingga Agustus 2021 untuk kendaraan hingga 1.500 cc.
Dengan adanya wacana tersebut, konsumen akan menikmati kembali insentif PPnBM 0 Persen yang semula berakhir Mei 2021.
Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memangkas PPnBM mobil baru hingga akhir 2021 ini dengan tarif yang turun berjenjang selama tiga bulanan.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Diskon 100 Persen PPnBM DTP Hingga Agustus 2021
Pada Juni ini, berdasarkan Peraturan PMK Nomor 20/PMK.010/2021 diskon tarif yang dikenakan sebesar 50 persen.
Pemberian relaksasi ini diharapkan mampu mempertahankan serta mendongkrak sektor otomotif nasional setelah terdampak pandemi Covid-19 dalam satu tahun belakangan.
Soal wacana ini, Gabungan Industri kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyatakan bisa berdampak negatif terhadap industri.
Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya rencana itu.
Baca Juga: Efek Insentif PPnBM, Permintaan Melonjak, Begini Kata Dealer Honda