Proyek Tol Yogyakarta-Solo Lanjut, Pemilik 65 Bidang Tanah di Klaten Dapat Ganti Rugi Rp 49,2 Miliar

Ignatius Ferdian - Senin, 14 Juni 2021 | 14:35 WIB

Proyek tol Jogja-Solo-Semarang (Foto Tahun 2016) (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pencairan uang ganti rugi (UGR) tanah terdampak tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah terus berlanjut.

Kali ini berlanjut ke Desa Kuncen Kecamatan Ceper.

Di desa tersebut, ada 65 bidang tanah milik warga yang diterjang oleh pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.

Adapun UGR total yang diterima oleh 65 pemilik bidang tanah tersebut mencapai Rp49,2 miliar.

Baca Juga: Pengerjaan Fisik Proyek Tol Yogyakarta-Solo di Klaten Segera Dimulai, Ini Titik Awalnya

"Kuncen sudah dilakukan pembayaran UGR-nya, total di sana ada 65 bidang tanah dengan biaya pembebasan sekitar Rp49,2 miliar," ujar Staf PPK Jalan Tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten, Christian Nugroho (14/6/2021).

Menurut Christian, pembebasan tanah di Desa Kuncen dilakukan oleh pihak terkait pada Jumat (11/6/2021) kemarin.

Sebanyak 65 bidang tanah itu total luasannya sekitar 35,105 meter persegi.

"Di Kuncen semuanya tanah milik warga tidak ada tanah kas desa. Bentuknya berupa lahan persawahan," jelasnya.

Baca Juga: Pembebasan Lahan Tol Yogyakarta-Solo Berlanjut, 2 Desa Ini Siap Diguyur Rp 51 Miliar

Ia mengatakan, pembayaran UGR di Desa Kuncen merupakan yang pertama di Kecamatan Ceper. Hal itu karena Kuncen bakal menjadi titik awal pengerjaan fisik tol Yogyakarta-Solo di Klaten.

"Desa Kuncen ini juga jadi titik awal pengerjaan fisik tol Yogyakarta-Solo di Klaten," katanya.

Disinggung sudah berapa desa yang menerima UGR hingga sejauh ini, Christian menjelaskan, jika untuk keseluruhan sudah terdapat 8 desa di 3 kecamatan yang telah menerima UGR.

Adapun 8 desa itu yakni, Mendak dan Sidomulyo yang berada di Kecamatan Delanggu.

Baca Juga: Tol Yogyakarta-Bawen Habis Rp 14,26 Triliun, Panjang 75,82 Kilometer, Tarif Rp 1.875 Per Km

Kemudian Sidoharjo, Polan, Kahuman, Kapungan, Keprabon yang berada di Kecamatan Polanharjo.

"Terakhir Desa Kuncen yang berada di Kecamatan Ceper," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/48 Tahun 2020 tanggal 15 September 2020 tentang Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Tol Yogyakarta - Solo di Kabupaten Klaten.

Ditetapkan sebanyak 50 desa yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Klaten bakal dilalui pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo.

Adapun luas tanah yang bakal diterjang oleh PSN tersebut sekitar 3.728.114 meter persegi yang terbagi dalam sekitar 4.071 bidang tanah.

Sumber: https://jogja.tribunnews.com/2021/06/14/pembayaran-ugr-tol-yogyakarta-solo-di-klaten-pemilik-65-bidang-tanah-di-kuncen-terima-rp-492-miliar?page=all