Insentif PPnBM 100 Persen Akan Diperpanjang, Toyota Tak Khawatir Konsumen Tunda Pembelian

Naufal Shafly,Ignatius Ferdian - Senin, 14 Juni 2021 | 19:35 WIB

Booth Toyota di GIIAS Surabaya 2019 (Naufal Shafly,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pemerintah dikabarkan memperpanjang insentif PPnBM 100 persen untuk mobil baru berkubikasi hingga 1.500 cc.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021, insentif PPnBM 100 persen ini sebenarnya sudah berakhir pada akhir Mei 2021 lalu.

Bahkan saat ini insentif PPnBM sudah memasuki tahap dua, yang mana potongan PPnBM diberikan pemerintah hanya 50 persen saja.

“Kementerian Keuangan sudah senada dengan kami, bahwa insentif PPnBM nol persen dapat diperpanjang," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari Kemenperin.go.id (13/6/2021).

"Ini bertujuan membangkitkan kembali gairah usaha di tanah air, khususnya sektor industri, yang selama ini konsisten berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional,” imbuhnya.

Baca Juga: Muncul Wacana PPnBM 0 Persen Diperpanjang Sampai Agustus, Gaikindo: Industri Bisa Terpukul

Menanggapi hal ini, PT Toyota-Astra Motor (TAM) mengaku berterimakasih kepada pemerintah.

"Intinya kami berterima kasih kepada pemerintah yang terus memberikan dukungan kepada industri otomotif dalam negeri," ucap Anton Jimmi Suwandy, selaku Direktur Pemasaran TAM saat dihubungi (14/6/2021).

Namun, Anton menyebut pihaknya masih menunggu detail aturan dari perpanjangan insentif PPnBM 100 persen ini.

Saat ditanya apakah kabar ini justru membuat konsumen akan menunda pembelian, Anton tak mau banyak menjawab.

"Kami tetap melihatnya dari total demand, bukan dari short term," jelasnya.

Baca Juga: Diskon PPnBM 100 Persen Diperpanjang, Berlaku untuk Mobil Jenis Ini

Sebelumnya, Gabungan Industri kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) menyatakan wacana ini bisa berdampak negatif terhadap industri.

"Ini (wacana,red) bisa menjadi semacam pandemi kedua Covid-19 bagi industri," ucap Kukuh Kumara, Sekjen Gaikindo.

Karena dengan adanya isu perpanjangan ini, akan membuat konsumen menahan diri untuk melakukan transaksi.

"Padahal, belum jelas apakah wacana ini benar atau tidak," ungkapnya.

Hingga saat ini, GAIKINDO masih berpegangan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021.