Sebelumnya, Gabungan Industri kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) menyatakan wacana ini bisa berdampak negatif terhadap industri.
"Ini (wacana,red) bisa menjadi semacam pandemi kedua Covid-19 bagi industri," ucap Kukuh Kumara, Sekjen Gaikindo.
Karena dengan adanya isu perpanjangan ini, akan membuat konsumen menahan diri untuk melakukan transaksi.
"Padahal, belum jelas apakah wacana ini benar atau tidak," ungkapnya.
Hingga saat ini, GAIKINDO masih berpegangan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021.