Menurut Suraji, baik dari pihak Perhutani dan PTPN VIII belum bisa menunjukan batas lahan milik mereka masing-masing, sehingga hal tersebut saling klaim dan membutuhkan waktu untuk melakukan rekonsiliasi.
Pihaknya pun meminta agar Kementrian PUPR dan ATR/BPN dapat turun tangan melakukan rekonsiliasi tersebut agar proyek tol Serang-Panimbang bisa berjalan kembali.
"Selain itu, yang tidak kalah sulit adalah untuk mengidentifikasi dari PTPN VIII, di mana banyak masyarakat yang kenal dengan Program Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan dan tidak mengetahui letak bidang tanahnya," ujarnya.