Ertiga, Mobilio, Xenia, Gran Max dan Empat Unit Sigra Jadi Bukti, Aksi Licik Oknum Polisi Polres Pamekasan

Irsyaad Wijaya - Jumat, 18 Juni 2021 | 09:15 WIB

Proses pengembalian lima dari delapan mobil rental milik Komunitas Pejuang Rupiah yang digelapkan oknum polisi Polres Pamekasan (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Oknum polisi yang berdinas di Polres Pamekasan, Madura berbuat licik.

Anggota Polres Pamekasan berinisial DS tersebut menggelapkan delapan unit mobil rental milik Komunitas Pejuang Rupiah.

Rinciannya ada Suzuki Ertiga, Honda Mobilio, Daihatsu Xenia, Gran Max dan empat unit Sigra.

Setelah dilaporkan, menurut Kasi Propam Provost Polres Pamekasan, Iptu Eko Budi, sementara barang bukti yang telah dikembalikan baru lima unit mobil

Yakni Suzuki Ertiga nopol M 1949 NA, Daihatsu Sigra nopol M 1366 AM, Sigra nopol L 1841 FH, Gran Max nopol M 1419 BO dan Sigra nopol W 1565 YI.

Baca Juga: Oknum Polisi Gragas, Mitsubishi L300 Nekat Diembat, Tepergok Pemilik

"Yang lima ini, kami serahkan dulu kepada Komunitas Rental Pejuang Rupiah, sedangkan tiga lainnya menyusul, karena oknum anggota kami yang menggelapkan mobil rental ini masih mengupayakan untuk mengembalikan," kata Eko Budi, (17/6/21).

Sementara tiga unit yang belum dikembalikan yakni Honda Mobilio, Daihatsu Xenia dan Sigra lain.

Eko Budi menyatakan akan terus meminta oknum anggotanya berinisial DS itu untuk segera mengembalikan mobil rental milik Komunitas Pejuang Rupiah yang digelapkan tersebut.

Sedangkan, Ketua Komunitas Rental Pejuang Rupiah, Sanigereh berharap, ketiga unit mobil yang digelapkan oknum anggota Polres Pamekasan itu bisa segera dikembalikan.

"Mobil milik teman-teman yang direntalkan ini kan semuanya merupakan mobil kredit, dan jika tidak bisa bekerja seperti ini, kita kan rugi," katanya.

Ia yakin, institusi Polri sebagai lembaga penegak hukum dan pengayom masyarakat bisa menuntaskan kasus yang dilakukan oknum anggotanya tersebut, karena hal itu menyangkut citra dan nama baik institusi negara.

"Dasar keyakinan ini, karena Polres sebagai institusi penegak hukum dan pengayom Smasyarakat tentu tidak ingin akan dicap sebagai penindas rakyat," kata Sanigereh yang juga korban dalam kasus penggelapan mobil rental yang dilakukan oleh oknum anggota polisi berinisial DS itu.

Kasus penggelapan mobil rental ini berawal, saat DS datang ke basecamp Komunitas Rental Mobil Pejuang Rupiah di Desa Tobungan bersama istrinya.

Tanpa rasa curiga, Sanigereh langsung menyetujui keinginan DS.

Karena dalam pandangan Sanigereh, yang bersangkutan tidak akan berbuat neko-neko.

Baca Juga: Pajero Sport dan Uang Rp 200 Juta Bikin 3 Oknum Polisi Diperiksa Propam, Disebut Aksi Perampasan dan Pemerasan

Dalam kurun beberapa hari kemudian, DS datang lagi ke komunitas ini untuk menyewa mobil lagi, dengan alasan akan digunakan oleh keluargany dan berbagai macam keperluan bisnis, hingga total unit kendaraan yang disewa sebanyak delapan unit.

Saat waktu pengembalian tiba, sesuai dengan kesepakatan antara penyewa dengan pihak Komunitas Rental Pejuang Rupiah, mobil yang disewakan kepada oknum anggota Polres Pamekasan ini belum juga dikembalikan.

Saat itu, korban berupaya menghubungi yang bersangkutan.

Namun unit mobil yang dirental belum juga dikembalikan, hingga akhirnya DS dilaporkan ke Provost Polres Pamekasan.

Sumber: https://madura.tribunnews.com/2021/06/17/anggota-polres-pamekasan-gelapkan-8-mobil-komunitas-pejuang-rupiah-ini-modus-licin-yang-dipakai