Xenia Ngebut Hajar Motor dan Taksi di Pontianak, Pengemudi Jadi Tersangka, Temuan Miras Diuji

Ignatius Ferdian - Senin, 21 Juni 2021 | 20:25 WIB

Xenia tubruk 2 motor dan dua mobil lainnya di lampu merah (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pengemudi Daihatsu Xenia yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di perempatan Bundaran Digulis Universitas Tanjungpura Pontianak, Kalimantan Barat jadi tersangka.

Pelaku terancam hukuman dua tahun penjara usai terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan satu orang dan 4 orang terluka.

Kepala Kesatuan Lalu Lintas Polresta Pontianak Kompol Rio Sigal Hasibuan mengatakan, pengemudi mobil tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 dan 331 Undang-undang tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 4 juta.

“Pengemudi sudah ditetapkan tersangka, sekarang proses pemberkasan untuk dilimpahkan kepada kejaksaan,” kata Sigal kepada wartawan (21/6/2021).

Sigal menerangkan, terkait minuman alkohol jenis arak putih yang ditemukan sudah dikirim ke laboratorium untuk diuji, tapi hasilnya belum keluar.

Baca Juga: Xenia Ngebut Tak Terkontrol, Motor dan Taksi Dihajar Saat Berhenti, Polisi Temukan Botol Miras

Tribun Pontianak
kondisi taksi dan Honda Vario yang dihantam Daihatsu Xenia di lampu merah

“Usai kecelakaan kemarin, kami melakukan tes urine narkoba, hasilnya negatif,” ucap Sigal.

Diberitakan, peristiwa kecelakaan beruntun terjadi di perempatan Bundaran Digulis Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (15/6/2021) pukul 06.00 WIB.

Dalam peristiwa tersebut, satu orang pengendara motor berinisial SH tewas, sementara empat orang lain mengalami luka-luka.

Sigal mengatakan, kecelakaan tersebut melibatkan dua motor dan dua mobil.

“Seorang pengendara motor tewas, kemudian empat orang lain, yang merupakan pengemudi dan penumpang mobil, serta pengendara motor mengalami luka-luka,” kata Sigal kepada wartawan, Selasa siang.

Baca Juga: Daihatsu Xenia Melaju Kencang, 2 Motor Dan Taksi Kocar-kacir Disambar, 1 Meregang Nyawa