Otomotifnet.com - Revisi tarif parkir Rp 60 ribu per jam atau tertinggi untuk koridor KPP (Kawasan Pengendalian Parkir) Golongan A dan Golongan B sedang dibahas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Usulan mengenai kenaikan revisi tarif parkir yang disiapkan Unit Pengelola (UP) Perparkiran DKI Jakarta pun tidak tanggung-tanggung.
Yakni Rp 60 ribu per jam untuk kendaraan roda empat dan Rp 40 ribu per jam untuk kendaraan roda dua.
Usulan tersebut Rp 60 ribu per jam itu menuai berbagai tanggapan, termasuk dari Rio Octavian selaku Ketua Indonesia Parking Association (IPA).
Rio sendiri mengaku IPA tidak keberatan dengan usulan kenaikan tarif tersebut, yang merupakan strategi pemerintah untuk mengurangi penggunaan transportasi pribadi.
Baca Juga: Kijang Innova Ditinggal Parkir, Pemilik Syok, Duit Rp 20 Juta di Kabin Lenyap
“Dari asosiasi kami pastinya mendukung pemerintah, makanya untuk kenaikan tarif tadi kami tidak punya masalah,” ujarnya (20/6/2021) melalui sambungan telepon.
Hanya saja, ia mengatakan kenaikan tarif tersebut dapat mempengaruhi pelayanan yang bisa diberikan pengusaha parkir kepada para pengguna jasanya.
Pasalnya kenaikan tarif parkir jadi Rp 60 ribu per jam tersebut tidak otomatis membuat pemasukan mereka bertambah, malah bisa jadi sebaliknya.
“Meskipun jumlah pendapatan per kendaraannya akan bertambah, tapi jumlah atau minat pengguna parkir-nya pasti berkurang karena memang itu tujuan kebijakan ini,” terang Rio.
Belum lagi, mereka tetap harus mengeluarkan berbagai biaya tambahan sebelum bisa mendapatkan laba bersih.
Baca Juga: Mobil Ditarik Duit Parkir Rp 20 Ribu di Malioboro, Pejabat Dishub Jogja Bilang Itu Ilegal