Otomotifnet.com - Pemprov DKI Jakarta bakal berlakukan tarif parkir progresif di tiga lokasi tambahan.
Kebijakan ini menyasar pada mobil atau motor yang belum melakukan uji emisi.
Kepala Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Adji Kusambarto mengatakan, saat ini pihaknya menyiapkan tiga lokasi tambahan yang akan menerapkan tarif parkir progresif.
"Rencananya untuk penambahan akan dilakukan Pasar kawasan Mayestik, Plaza Intercon Kebon Jeruk, serta Park and Ride Kalideres," katanya, (20/5/21).
Tiga lokasi parkir tersebut akan menambah tiga lokasi serupa yang sudah diberlakukan yakni di tempat parkir IRTI Monas, tempat parkir Samsat Daan Mogot dan tempat parkir kawasan Blok M.
Baca Juga: Tarif Parkir Segera Naik 100 Persen, DPRD dan Warga Sontak Beraksi
Adji menambahkan, pihaknya akan menerapkan tarif progresif bagi kendaraan yang belum uji emisi di 79 titik lokasi parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta dengan secara bertahap.
"Penerapan itu akan dilakukan di kawasan parkir yang selama ini dikelola oleh UP Parkir termasuk yang bekerja sama dengan pihak swasta," kata Adji.
Sosialisasi pun tengah digencarkan bagi kawasan parkir yang dikelola swasta. Apalagi hampir semua pengelola parkir swasta menyambut baik langkah diberlakukannya tarif parkir progresif.
"Saat ini masih menunggu revisi Peraturan Gubernur untuk penentuan tarif parkir maksimal yang nantinya akan dikenakan bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi," ucapnya.
Harapannya, dengan kebijakan tarif parkir progresif ini bisa mengurangi warga yang bawa mobil atau motor hingga bisa mengurangi kemacetan di jalan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR