Sebagai informasi, turut tergugat di sini artinya pihak bengkel Anugrah Motor BMW nantinya akan diminta untuk memberikan kesaksian pada saat sidang.
"Jadi yang turut tergugat itu PT BCA Finance, PT Asuransi Umum BCA, PT Buanasakti Aneka Motor, dan bengkel Anugrah Motor BMW. Mereka akan memberikan rangkaian keterangan dalam tuntutan ini," kata Khotibul Umam, selaku kuasa hukum penggungat.
PT BCA Finance ikut terlibat dalam gugatan ini lantaran menangani pembiayaan BMW 535i Gran Turismo milik Yusman yang dibelinya secara kredit pada 2016, berikut jaminan asuransi dari PT Asuransi Umum BCA.
Kemudian PT Buanasakti Aneka Motor adalah bengkel rekanan dari PT Asuransi Umum BCA untuk menangani servis berkala BMW 535i Gran Turismo yang dibeli oleh Yusman.
Terkait Anugrah Motor BMW, merupakan bengkel yang membongkar mesin BMW 535i Gran Turismo milik Yusman, setelah mengalami mati mendadak.
Baca Juga: Mesin BMW 535i Gran Turismo Mati Mendadak, BMW Indonesia Digugat Pemilik
Adapun tuntutan ganti rugi ditujukan kepada para tergugat yakni PT BMW Indonesia dan PT Bestindo Mobil Prima.
"Alasan kami menggugat PT BMW Indonesia karena mereka sebagai Agen Pemegang Merek (APM) resminya, dan bertanggung jawab atas keselamatan konsumen," ujar Umam.
Kemudian PT Bestindo Mobil Prima, sebagai showroom yang menjual BMW 535i Gran Turismo dalam kondisi seken kepada Yusman seharga Rp 690 juta.
"Untuk itu, kepada PT BMW Indonesia dan PT Bestindo Mobil Prima, kami meminta tuntutan mobil ditarik lagi sesuai harga beli sebesar Rp 690 juta, serta kerugian immaterial kami minta Rp 10 miliar," jelas Umam.