Otomotifnet.com - Gugatan kasus BMW 535i Gran Turismo lansiran 2011 milik Yusman, yang mati mesin mendadak di Jalan Tol JORR menjelang Exit Bintara juga menyeret Bengkel Anugrah Motor BMW.
Menanggapi hal itu, Kim Yung, sebagai Pemilik Anugrah Motor BMW tak mau berkomentar banyak terkait kasus tersebut.
"Saya sudah menerima surat dari pengadilan soal adanya gugatan, namun saya belum bisa memberikan keterangan apapun karena saya belum tahu nanti apa yang akan ditanyakan di persidangan," kata Kim Yung saat dihubungi (26/6/2021).
"Masalah kedua belah pihak saya juga enggak tahu, saya cuma sebagai bengkel yang menerima kerusakan pemilik mobil (Yusman) untuk diperbaiki," sambung pria yang akrab dipanggil Asui tersebut.
Ia mengungkapkan, bahwa sudah sempat mewakilkan kehadirannya di sidang pertama yang sejatinya dilaksanakan pada Selasa (22/6/2021) kemarin.
Baca Juga: BMW Digugat Konsumen Gara-gara Mesin 535i Gran Turismo Mati Mendadak, YLKI Angkat Bicara
"Untuk sidang pertama saya sudah hadir, diwakilkan oleh anak buah saya, tapi persidangan tutup karena menerapkan lockdown jadi ditunda," imbuhnya.
"Sampai saat ini belum ada pemberitahuan kapan sidang pertama akan digelar kembali," ujar Asui lagi.
Ia mengaku tidak tahu pasti soal kronologi kejadian saat BMW 535i Gran Turismo yang mati mendadak dibawa ke bengkelnya, lantaran saat itu sedang tidak berada di lokasi.
"Saya jarang hadir di bengkel, intinya mobil ada di tempat saya, kondisinya sudah dibongkar dan mesin masih dalam keadaan terurai," ucap Asui.
"Mobil tersebut di bengkel saya sudah cukup lama, dari pemiliknya memang belum ada instruksi soal kelanjutannya. Saya juga bingung ini mau sampai kapan," pungkasnya.
Baca Juga: Cerita Pemilik BMW 535i Gran Turismo Gugat BMW Indonesia Karena Mesin Mati Mendadak
Sebagai informasi, turut tergugat di sini artinya pihak bengkel Anugrah Motor BMW nantinya akan diminta untuk memberikan kesaksian pada saat sidang.
"Jadi yang turut tergugat itu PT BCA Finance, PT Asuransi Umum BCA, PT Buanasakti Aneka Motor, dan bengkel Anugrah Motor BMW. Mereka akan memberikan rangkaian keterangan dalam tuntutan ini," kata Khotibul Umam, selaku kuasa hukum penggungat.
PT BCA Finance ikut terlibat dalam gugatan ini lantaran menangani pembiayaan BMW 535i Gran Turismo milik Yusman yang dibelinya secara kredit pada 2016, berikut jaminan asuransi dari PT Asuransi Umum BCA.
Kemudian PT Buanasakti Aneka Motor adalah bengkel rekanan dari PT Asuransi Umum BCA untuk menangani servis berkala BMW 535i Gran Turismo yang dibeli oleh Yusman.
Terkait Anugrah Motor BMW, merupakan bengkel yang membongkar mesin BMW 535i Gran Turismo milik Yusman, setelah mengalami mati mendadak.
Baca Juga: Mesin BMW 535i Gran Turismo Mati Mendadak, BMW Indonesia Digugat Pemilik
Adapun tuntutan ganti rugi ditujukan kepada para tergugat yakni PT BMW Indonesia dan PT Bestindo Mobil Prima.
"Alasan kami menggugat PT BMW Indonesia karena mereka sebagai Agen Pemegang Merek (APM) resminya, dan bertanggung jawab atas keselamatan konsumen," ujar Umam.
Kemudian PT Bestindo Mobil Prima, sebagai showroom yang menjual BMW 535i Gran Turismo dalam kondisi seken kepada Yusman seharga Rp 690 juta.
"Untuk itu, kepada PT BMW Indonesia dan PT Bestindo Mobil Prima, kami meminta tuntutan mobil ditarik lagi sesuai harga beli sebesar Rp 690 juta, serta kerugian immaterial kami minta Rp 10 miliar," jelas Umam.