Otomotifnet.com – Meski masih masa pandemi Covid-19, Pemda DKI Jakarta tetap konsisten melaksanakan aturan soal emisi gas buang kendaraan bermotor.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, yang sanksinya sudah diberlakukan sejak 24 Januari 2021 kemarin.
“Salah satunya sangsi biaya parkir maksimal, yang sudah di berlakukan di 4 lokasi di Jakarta,” ujar Heru Sugianto, ST., General Manager PT Enviro Buana Cipta selaku distributor alat uji emisi gas buang merek Brain Bee asal Italia.
Ke-4 lokasi di Ibu Kota tersebut mulai dari kawasan IRTI Monas, pelataran parkir Samsat Daan Mogot, dan gedung parkir Blok M.
Baca Juga: Tugas EGR Untuk Turunkan Suhu Ruang Bakar yang Berdampak Pada Emisi, Ini Penjelasan Teknisnya!
Bahkan direncanakan akan ada penambahan 6 lokasi parkir lagi yang akan diberlakukan tarif parkir maksimal, yaitu Plaza Interkon, Park and ride Kalideres, Pasar Mayestik, Ruas jalan Mangga Besar, Ruas jalan Denpasar Raya dan Ruas Jalan Boulevard Raya.
“Jadi, mobil yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi gas buang, akan terkena tarif parkir maksimal sebesar Rp 7 ribu per jam,” tambahnya.
Bahkan kata Heru bila wacana Pemda DKI Jakarta menaikkan tarif parkir maksimal sebesar Rp 60 ribu per jam jadi dilaksanakan, siap-siap deh pemilik mobil, baik yang bermesin bensin maupun diesel yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi, bakal rogoh kocek lebih dalam lagi untuk parkir mobilnya di Jakarta.
“Belum lagi kalau kena sangsi tilang elektronik di kawasan Gage (ganjil-genap, red) yang menyangkut emisi gas buang kendaraan,” imbuh Heru.