Otomotifnet.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali akhirnya diberlakukan pemerintah.
Penerapan PPKM darurat ini ditujukan untuk berbagai sektor, termasuk transportasi yang akan berlangsung mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Provinsi Jawa dan Bali.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin.
"Minimal vaksin dosis I dan PCR (H-2) untuk pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," ucap Adita Irawati.
Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku Untuk 122 Kota, Bepergian Wajib Bawa Surat Vaksin
Lantas bagaimana cara mendapatkan kartu vaksin bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi dosis I maupun II?
Cara mendapatkan kartu atau sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat dalam melakukan perjalanan cukup mudah.
Sertifikat vaksin dapat diunduh melalui situs https://pedulilindungi.id/.
Supaya tidak penasaran, simak nih panduan cara mendapat sertifikat vaksinasi dosis I dan II.
Baca Juga: Ada PPKM dan Penutupan Ruas Jalan di Jakarta, Taksi Blue Bird Pastikan Operasional Tetap Normal
1. Buka situs pedulilindungi.id
2. Klik "Login" jika sudah mempunyai akun Peduli Lindungi, pilih "Register" apabila belum memiliki akun.
3. Untuk mendaftar, tuliskan nama lengkap serta nomor ponsel Anda.
4. Klik "Buat Akun".
5. Jika sudah, cek SMS dari PEDULICOVID pada nomor ponsel yang didaftarkan.
Baca Juga: PPKM Mikro Diterapkan, Honda Optimis Penjualan Tak Akan Terganggu, Ini Alasannya
6. Tulis 6 digit nomor yang tertera pada SMS.
7. Sistem akan memverifikasi kode yang diinputkan.
8. Setelah berhasil login, klik kolom nama Anda yang terletak di pojok kanan atas situs Peduli Lindungi.
9. Pilih "Sertifikat Vaksin".
10. Akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah lengkap menerima dua kali vaksinasi.
11. Klik "Unduh Sertifikat"
12. Selesai.